Mataram | Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama H. Ir. Yandri Kinandra kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Terlapor diduga kuat melakukan manipulasi data kependudukan guna menghindari kewajiban hukum, serta disinyalir menjalin kerja sama terselubung dengan oknum penyidik untuk mengaburkan fakta hukum.
Dugaan manipulasi ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: LHP/10/III/2022/Reskrim. Dalam dokumen tersebut, ditemukan perbedaan data yang sangat mencolok terkait usia, suku dan tempat lahir terlapor.
Berdasarkan data resmi NIK yang diterbitkan oleh Dukcapil KSB, H. Ir. Yandri Kinandra tercatat lahir pada tahun 1969. Namun, dalam LHP yang dikeluarkan penyidik, tahun kelahiran terlapor berubah menjadi tahun 1957. Sementara, suku dan tempat tanggal lahir berbeda dengan identitas asli.
Perbedaan usia hingga 12 tahun ini diduga bukan sekedar kesalahan administratif, melainkan upaya sistematis untuk menggugurkan kewajiban nafkah. Dengan memalsukan usia, tempat tanggal lahir dan ras menjadi jauh lebih tua, terlapor diduga ingin membangun narasi bahwa masa kewajiban produktif atau parameter usia tertentu telah terlampaui sehingga tidak lagi terikat pada putusan pengadilan.
Tindakan ini secara langsung berdampak pada pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 481 K/AG/2010 tertanggal 10 Desember 2010. Dalam amar putusan tersebut, Hakim Agung secara tegas memerintahkan, “Menghukum Tergugat (Ir. H. Yandri Kinandra) untuk membayar kepada Penggugat nafkah kedua anak tersebut minimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan mengikuti fluktuasi rupiah setiap tahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak dewasa (21 tahun).”
Hingga saat ini, kewajiban tersebut diduga diabaikan. Sumber resmi, Hj. Inneke Susianti, SE, menegaskan bahwa ketidaksinkronan data antara NIK Dukcapil dan LHP kepolisian mengindikasikan adanya upaya perlindungan dari oknum penyidik terhadap terlapor.
Munculnya angka tahun lahir 1957 dalam dokumen resmi kepolisian (LHP) tanpa dasar dokumen kependudukan yang sah menimbulkan tanda tanya besar. Pihak pelapor mendesak agar Propam segera turun tangan memeriksa oknum penyidik yang menangani kasus ini.
“Bagaimana mungkin data di LHP bisa berbeda dengan data NIK Dukcapil, suku dan tempat tanggal lahir jika tidak ada ‘permainan’ di dalamnya? Ini jelas upaya pengaburan status hukum untuk menghindari tanggung jawab terhadap darah daging sendiri,” tegas, Hj. Inneke, kepada media, Rabu (13/05/2026).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi profesionalitas Polri di wilayah hukum terkait, apakah mampu bertindak transparan atau justru kalah oleh dugaan praktik “main mata” oknum di lapangan.(HNTB01)






