(Foto Yan Mangandar Putra,SH, Penasihat Hukum (PH) tersangka M)
HarianNTB.my.id, Mataram | Pernyataan BARESKRIM di POLDA NTB dihadapan rekan rekan media, pada Kamis 10 Juli 2025 Sore, yang menyatakan telah menemukan Pelaku utama dan sudah ditahan.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB. Aliansi menduga ada kejanggalan dalam proses awal kasus yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi beberapa waktu lalu yang terjadi di hotel Gili Trawangan.
Yan Mangandar Putra yang juga selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka M sangat ragu dengan pernyataan tersebut apalagi kalau hanya mengandalkan keterangan 4 orang yang bersama korban di TKP, polygraph dan CCTV.
“Perlu diingat, dalam kasus ini sejak awal ditemukan jenazah korban Brigadir Nurhadi yang meninggal tidak wajar POLRES Lombok Utara dan POLDA NTB diduga telah salah dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam memprosesnya, serta membiarkan celah potensi manipulasi terjadi, sehingga, keluarga korban awalnya menerima informasi tidak benar bahwa korban meninggal karena tenggelam lalu menguburnya,” sebutnya, dalam keterangan resminya, kepada media ini, Jum’at (11/07/2025).
Menurutnya, segitu banyak polisi dan dokter di RS Bhayangkara yang melihat jenazah korban masa tidak menaruh rasa curiga ada kekerasan disekujur tubuh korban padahal kasat mata saja bisa terlihat? Sedangkan hasil otopsi oleh dokter forensik setelah ekshumasi dari ujung kepala sampai ujung kaki ada tanda tanda kekerasan yang dialami korban.
“Rentetan kesalahan lainnya, POLDA NTB mengabaikan adanya relasi kekuasaan yang begitu kuat di kasus kematian Brigadir Nurhadi yang jelas menjelang kematiannya sedang bersama 2 atasan langsungnya serta POLDA NTB mengabaikan keberadaan 2 perempuan yakni tersangka Misri dan Saksi Putri yang sedang berhadapan dengan hukum dibeberapa kali pemeriksaan awal tanpa didampingi oleh Pendamping setidaknya dari UPTD PPA Provinsi NTB.
“Ini jelas rentan mendapatkan intimidasi dan dikriminalisasi atas sesuatu yang tidak pernah diperbuatnya. Kesalahan tersebut bertambah setelah kehadiran 3 orang anggota dari BARESKRIM menemui Tersangka Misri di RUTAN POLDA NTB tanpa ada konfirmasi ke Tim Penasihat Hukum Tersangka meski alasannya hanya untuk asistensi, sangat disayangkan justru POLRI sendiri memberi peluang untuk kinejarnya dinilai buruk oleh masyarakat luas,” jelasnya.
Yan menegaskan, jangan sampai pelaku dengan motif yang sebenarnya telah menganiaya korban begitu “bengis” hingga meninggal dunia terus “menertawakan” kinerja Bapak Listyo Sigit Prabowo KAPOLRI dan Bapak Hadi Gunawan KAPOLDA NTB yang tidak profesional dan tidak transparan menangani kasus ini.
“Harusnya segera bentuk Tim Khusus selain melibatkan POLRI, juga melibatkan KOMPOLNAS, KOMNAS Perempuan dan Ahli atau Akademisi serta Kejaksaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dengan pemeriksaan bukti elektronik dari HP dan CCTV,” tegasnya.






