Beranda Headline Pejabat Disnakertrans KSB Diduga Terlibat Perekrutan ‘Senyap’ 200 Naker

Pejabat Disnakertrans KSB Diduga Terlibat Perekrutan ‘Senyap’ 200 Naker

1808
0

Harian NTB, Sumbawa Barat | Perekrutan tenaga kerja non prosedural ditenggarai dilakukan PT. MIA, sebuah perusahaan subkontraktor di proyek Smelter PT. AMNT. Perusahaan dibawah naungan PT PIL itu merekrut sekitar 200 tenaga kerja secara ‘gelap’ tanpa melalui prosedur perekrutan yang benar.

“Perekrutan secara ‘diam-diam’ ini kami duga melibatkan pejabat dinas terkait. 200 tenaga kerja itu direkrut tanpa melalui prosedur yang benar serta secara terang-terangan melanggar Perda KSB Nomor 13 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Suhardi, salah seorang warga Kecamatan Taliwang, Sabtu (05/10/2024).

Dari 200 tenaga kerja itu, ada 92 orang tenaga kerja yang sudah siap melakukan Medical Chek Up (MCU) serta telah melalui proses interview.

Menurutnya, selain sebagai bentuk pelanggaran fatal, rekrutmen tidak dilakukan melalui prinsip profesionalitas dan transparansi sehingga terkesan perekrutannya untuk sebuah kepentingan lain

“Cara-cara seperti ini tidak benar dan melanggar aturan. Dinas terkait terkesan lalai, sistem pengawasan dan perekrutan tenaga kerja satu pintu yang diterapkan pemerintah justru diabaikan,” imbuhnya.

Ia meminta agar Pj Bupati Sumbawa Barat untuk dapat mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang secara sengaja menabrak regulasi tersebut. Termasuk melakukan investigasi terhadap oknum dinas terkait yang diduga terlibat dibalik proses perekrutan tersebut.

“Tindakan tegas dan investigasi terhadap oknum yang terlibat itu sangat penting dilakukan agar proses perekrutan tenaga kerja dapat dilakukan secara benar dan transparan. Percuma ada aturan kalo hanya untuk dilanggar,” cetusnya.

Sementara itu, di konfirmasi terpisah, Kadis Disnakertrans KSB melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja (Kabid Penta), Parwin membenarkan adanya perekrutan tenaga kerja sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut. Saat ini proses perekrutan sudah dihentikan  dan akan dibuka seperti biasa melalui jalur satu pintu.

“Meski sudah dilakukan MCU, prosesnya sudah kita hentikan. Perekrutan akan dibuka ulang melalui Disnakertrans dan melalui tahapan-tahapan yang benar,” ungkapnya.

Pemerintah tidak akan mentolerir para pihak atau oknum yang dengan sengaja mengabaikan kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah menegaskan, rekrutmen satu pintu yang diterapkan pemerintah selama ini semata-mata untuk memberikan jaminan dan kepastian bahwa tenaga kerja yang bekerja, terutama di perusahaan maupun sub kontraktor pertambangan melalui proses yang benar. Demikian juga mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya diterima pekerja juga bisa diawasi secara menyeluruh.

“Jadi itu kita hentikan karena tidak prosedural dan bisa menimbulkan  persoalan,” demikian Parwin. 

Artikel sebelumyaDesa Beru Jereweh Bela Baris Menangkan Paket ‘ AMANAH ‘
Artikel berikutnyaKlarifikasi Pejabat Disnakertrans Soal Rekrutmen Naker “Gelap” Diduga Syarat Kongkalikong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here