Harianntb.my.id, Sumbawa Barat | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cordova (BEM UNDOVA) menyampaikan sikap tegas dan penyesalan mendalam terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang dinilai menutup akses informasi publik terkait hasil rapat fasilitasi perizinan minuman beralkohol (miras) yang dilaksanakan di tingkat provinsi.
Muhammad Shazwan selaku Ketua BEM UNDOVA menilai, sikap tertutup Pemda dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB dan DPRD KSB tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. ungkap, kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui arah kebijakan daerah, terlebih kebijakan yang menyangkut persoalan moral, sosial, dan masa depan generasi muda.
“Rapat fasilitasi di provinsi bukanlah persoalan teknis semata, tetapi menyangkut kepentingan publik yang luas. Sangat disayangkan ketika Pemda dan DPRD justru terkesan menghindari keterbukaan dan tidak memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat,” tegasnya.
BEM UNDOVA juga menilai bahwa kebijakan terkait miras memiliki potensi besar menimbulkan dampak sosial, seperti meningkatnya kriminalitas, gangguan ketertiban umum, serta degradasi nilai-nilai sosial dan kearifan lokal masyarakat Sumbawa Barat. Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan seharusnya melibatkan partisipasi publik secara terbuka dan bermakna.
Sebagai representasi mahasiswa dan kaum intelektual muda, BEM UNDOVA mendesak Pemda dan DPRD KSB untuk segera membuka akses informasi secara transparan, menyampaikan hasil rapat fasilitasi secara resmi, serta melibatkan elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan mahasiswa dalam pembahasan kebijakan strategis tersebut.
BEM UNDOVA menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan langkah-langkah advokasi serta konsolidasi gerakan mahasiswa demi memastikan kebijakan daerah tetap berpihak pada nilai moral, keselamatan sosial, dan kepentingan masyarakat luas. (HNTB12)






