Beranda News Berikan Dampak Positif, Izin CV. Luwes Segera Terbit

Berikan Dampak Positif, Izin CV. Luwes Segera Terbit

304
0
Harian NTB, Sumbawa Barat | Kabar baik bagi masyarakat wabil khusus masyarakat Kecamatan Maluk bahwa dalam waktu dekat CV. Luwes akan segera menyelesaikan izin tambang galian C.

Pasalnya, CV. Luwes yang selama ini yang bergerak di bidang pertambangan dan sejenisnya, telah mendapatkan lampu hijau untuk segera menerbitkan izin usaha penambangan.

Sehingga, dengan keluarnya izin nanti, diharapkan kedepannya kegiatan operasional milik CV. Luwes, akan semakin meningkat, membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat lokal dan mensupport aktifitas pembangunan daerah industri di Kecamatan Maluk.

“Alhamdulillah dalam waktu dekat izin kami di DPMPTSP NTB akan segera terbit,” kata H. Bakrie, kepada wartawan, Rabu (26/06/2024).

Menurutnya, dengan terbitnya izin itu dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Bahkan tidak cuma itu, dengan usaha yang dikelolanya, diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen untuk tetap memberdayakan masyarakat lokal. Doakan mas iya,” ujarnya.

Diketahui, belum lama ini, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat melalui Bidang Tata Ruang merilis beberapa perusahaan yang saat ini dalam proses pengurusan ijin Galian C.

“Pengurusan ijin yang terdaftar di Bidang kami saat ini ada beberapa perusahaan termasuk CV.Luwes yang saat ini di sebutkan belum miliki ijin tambang,” ungkap Kepala Dinas PUPR Sahril, ST, M.Si diruang kerjanya, (13/6/2024) seperti dikutip bidikankamera.

Ia mengatakan, bahwa semua perusahan itu masih dalam proses pengurusan ijin, kami sudah berkoordinasi ke Dinas Provinsi NTB agar segera diberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai aturannya.

Disinggung terkait ijin CV Luwes, menurutnya bahwa proses perijinan Galian CV Luwes saat ini dalam proses kelengkapan dokumen di dinas PUPR KSB melalui bidang tata ruang, hal ini dibuktikan adanya laporan dugaan penyalah gunaan ijin, memang diakui kalau CV Luwes saat ini dalam kelengkapan dokumen di bidang tata ruang.

Perubahan Pergantian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sebelumnya nomor 18109 galian pasir dan lainnya diganti menjadi 18103 penggalian krikil atau sertu melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat sebagai dasar pengajuan ke Dinas DPMPTSP Provinsi NTB untuk Proses kelanjutan perijinan Galian C.

“Permohonan CV. Luwes dalam proses kelengkapan dan sudah dilengkapi dokumen pertimbangan tehnis oleh dinas PUPR, termasuk Peta lokasi dan luasnya,” pungkasnya.(HNTB.03)

Artikel sebelumyaBantu Warga Kurang Mampu, Polsek Poto Tano Salurkan Bantuan Sembako
Artikel berikutnyaDiduga Tak Berizin Lengkap, AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here