(Foto Ilustrasi)
HarianNTB.my.id, Sumbawa Barat | Berbagai isu miring diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Sumbawa Barat berujung akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres setempat.
Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S. IK, saat di konfirmasi wartawan, Senin (28/04/2025) mengaku telah menerima informasi, kemudian pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat tersebut untuk di mintai keterangan.
“Iya, kita akan panggil untuk dimintai keterangan demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat agar tidak gaduh di tengah masyarakat,” kata, Kapolres, kepada aqak media singkat.
Seperti diketahui, rekaman terkait pengakuan Kadis Naker tentang adanya pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan dirinya oleh oknum bawahannya dan bukti transfer oknum perusahaan ke rekening pribadinya menjadi hal yang serius serta menjadi atensi semua pihak sebab menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan, termasuk ke dalam praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sementara dugaan praktik pemalsuan tanda tangan ini sejatinya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang undangan, antara lain, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun.(HNTB)






