Beranda News Terbongkar, Bukti Surat Rekrutment ‘Gelap’ PT. MIA

Terbongkar, Bukti Surat Rekrutment ‘Gelap’ PT. MIA

2036
0

Harianntb.my.id, Sumbawa Barat | Rekrutmen Naker diduga ‘Gelap’ oleh sebuah perusahaan Subkont di Proyek Smelter Sumbawa Barat (PT. Mutiara Indah Anugrah, PT. MIA, red) semakin berkepanjangan.

Selain diduga syarat kongkalikong dan melanggar regulasi, perusahaan terkait ternyata merekrut 92 orang karyawan atas dasar keinginan sendiri.

Hal ini terlihat dari data yang diterima media melalui surat bernomor : 010/MIA/IX/2024, dimana PT. MIA bersurat kepada  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat Perihal Rekrutment Tenaga Kerja dari Dalam dan Luar Kabupaten Sumbawa Barat.

Anehnya, PT MIA justru menyurati Disnaker untuk memberitahukan bahwa mereka sudah merekrut tenaga kerja, bukan pengajuan perekrutan tenaga kerja.

“Dari sisi pengajuan surat, pihak perusahaan saja terkesan tidak menghargai dinas terkait, termasuk regulasi yang ada. Pemberitahuan diajukan setelah mereka melakukan perekrutan. Ini kan tidak etis sementara mereka sudah mengetahui ada regulasi yang mengatur tentang rekrutmen ini, termasuk sistem satu pintu yang ditetapkan pemerintah,” ujar Aktifis Sumbawa Barat, Suhardi.

Parahnya lagi surat yang diajukan pihak perusahaan tertulis tanggal 10 Oktober – Maret 2023 sementara saat ini tanggal 6 Oktober 2024. Begitu-pun nomor surat, dibuat tidak pada bulan Oktober (X) tetapi pada Bulan September (IX).

Dari sisi pengajuan surat, perusahaan pun terkesan tidak profesional. Bahkan dalam surat itu, pihak perusahaan menyampaikan rekrutmen secara pribadi dilakukan atas pertimbangan banyaknya pekerja yang membutuhkan pekerjaan dengan secara langsung menghubungi admin perusahaan.

“Dalih perusahaan ini sangat tidak masuk diakal. Sejak kapan puluhan atau bahkan ratusan Naker ini memiliki atau menyimpan nomor admin perusahaan sehingga proses perekrutan hanya cukup dilakukan dengan cara saling menghubungi saja,” herannya.

Untuk itu, ia mendesak Dinas terkait  menganulir puluhan Naker yang telah direkrut tersebut. Tidak malah memberikan kesempatan dengan mengikuti keinginan pihak perusahaan atas dalih yang tidak sesuai regulasi atau iming iming lainnya.

“Sikap dan Ketegasan Disnaker harus ditunjukkan dalam persoalan ini. Disnaker jangan  lupa ada aturan yang lebih tinggi soal rekrutmen Naker ini yakni Pepres  57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan dimana pemberi kerja harus menyampaikan laporan yang memuat identitas pemberi kerja, nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, hingga informasi jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain,” demikian Suhardi.

Artikel sebelumyaKlarifikasi Pejabat Disnakertrans Soal Rekrutmen Naker “Gelap” Diduga Syarat Kongkalikong
Artikel berikutnyaBukan Jual Obat, AMANAH Yakin Program Disampaikan Pasti Terpenuhi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here