Harianntb.my.id, Sumbawa Barat – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat (KSB) mendesak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk segera mengoptimalkan hilirisasi melalui operasional smelter secara maksimal, serta menghentikan ekspor konsentrat mineral ke luar negeri, Minggu (13/4/2026).
Desakan ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap belum optimalnya pemanfaatan smelter yang dibangun sebagai bagian dari komitmen nasional dalam mendorong industrialisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. HMI KSB menilai, ekspor konsentrat yang masih terjadi menunjukkan belum seriusnya implementasi hilirisasi di daerah.
Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah, menyampaikan bahwa keberadaan smelter seharusnya menjadi solusi strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, jika konsentrat masih diekspor, maka potensi nilai tambah tersebut justru dinikmati oleh negara lain.
“Hilirisasi bukan hanya sekadar jargon. Smelter harus benar-benar dioptimalkan untuk mengolah hasil tambang di dalam negeri. Jika masih ada ekspor konsentrat, itu artinya ada ketidakkonsistenan dalam komitmen industrialisasi,” tegasnya.
HMI KSB juga menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 103 dan 170, disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
Selain itu, kebijakan larangan ekspor bahan mentah atau mineral mentah merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap pasar luar negeri.
HMI KSB menilai bahwa jika praktik ekspor konsentrat masih terjadi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan amanat UU Minerba yang menekankan pentingnya hilirisasi.
Diketahui, izin ekspor konsentrat PT AMNT akan berakhir pada akhir April tahun ini. HMI KSB menegaskan bahwa momentum tersebut harus menjadi titik tegas bagi pemerintah untuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin ekspor, serta memastikan seluruh proses produksi diarahkan pada optimalisasi smelter di dalam negeri.
Oleh karena itu, HMI KSB meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap tegas dalam mengawasi operasional perusahaan tambang, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi hilirisasi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menurut HMI, langkah penghentian ekspor konsentrat harus menjadi prioritas demi memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat.
HMI KSB juga mengingatkan bahwa masyarakat setempat berhak merasakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan, baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, kesempatan kerja, maupun pembangunan infrastruktur.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Hilirisasi harus berpihak pada rakyat dan memberikan manfaat nyata,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, HMI KSB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis daerah, termasuk sektor pertambangan, agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.(HNTB02)






