Beranda News Diduga Langgar UU ITE, Akun FB SARAA AZAHRA Resmi Dilaporkan

Diduga Langgar UU ITE, Akun FB SARAA AZAHRA Resmi Dilaporkan

3584
0

Harianntb.my.id, Sumbawa Barat | Pengguna akun Facebook SARAA AZAHRA resmi dilaporkan ke pihak Polres Sumbawa Barat.

Surat Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Polres Sumbawa Barat.

“Hari ini resmi kita laporkan akun SARAA AZAHRA ke pihak Polres Sumbawa Barat, atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 14, Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun Penjara,” ungkap, Heri Supriadi, usai melaporkan akun facebook SARAA AZAHRA ke Polres KSB, Kamis (26/12/2024).

Heri akrab pria itu disapa berharap laporan yang dilayangkan hari ini segera ditindak lanjuti oleh Polres Sumbawa Barat.

“Tudingan yang diposting akun facebook Saara Azahra yang menuding kaum 37% notabene massa pendukung paslon AMANAH dirangkaikan dengan kata ‘Begundal Firin’ dimana kata Begundal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian ‘Kaki Tangan Penjahat’ adalah tuduhan keji, tidak mendasar dan sebagai fitnah (hoaks), maka secara hukum laporan saya dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kita menantikan hasil penyelidikan pihak penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, secara hukum status yang disebarkan oleh akun tersebut selain sebagai ujaran kebencian, provokasi, menciptakan polarisasi, perpecahan dan keresehan ditengah masyarakat. Banyak yang akan melaporkan postingan akun facebook Saara Azahra ke jalur hukum.

“Pihak Aparat Penegak Hukum perlu memberikan perhatian serius dan penanganan hukum yang tegas kepada pelaku pelaku ujaran kebencian, provokasi, keresehan dan rasa tidak nyaman ditengah tengah masyarakat. Tujuan kita melaporkan agar ada efek jera terhadap pelaku maupun pelaku lainnya yang memiliki niat yang sama seperti pelaku yang kami laporkan hari ini,” terangnya.

Sementara, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap saat dikonfirmasi mengatakan, setiap laporan yang masuk wajib di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Baik mas kita akan tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, singkat.

Artikel sebelumyaKolaborasikan Seni Tradisional dan Islami, Sukses Ditampilkan Santri Al – Ishlahul Ittihad
Artikel berikutnyaKPU Tetapkan Pasangan AMANAH Pemenang Pilkada KSB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here