Harian NTB, Mataram | Puluhan massa yang tergabung dalam OMS Kaukus Pembebasan Pemuda NTB melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan tambang blok Brang Rea di wilayah Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam orasi yang dilayangkan di depan Kantor Gubernur NTB, Ridha Furqon Wahyu Ramdhani selaku Koordinator lapangan menyampaikan bahwa Keputusan Menteri ESDM sangatlah tidak menimbang beberapa unsur yang telah termaktub dalam UU hingga Perda.
“Dari perkembangan lelang WIUP yang kita amati ini dapat kita simpulkan baik itu Kementerian ESDM, Gubernur, hingga Bupati KSB tidak pernah menimbang unsur Ekonomi, Ekologi, Lingkungan, hingga kemanusiaan. Semua Keputusan ini dilakukan secara diam-diam dan tiba-tiba, sehingga dapat kita simpulkan bahwa ini hanyalah sebuah akal-akalan semata dan bentuk dari penjajahan atas tanah rakyat Sumbawa,” kata Ridha dalam orasinya, di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (10/07/2024).
Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh demonstran, yaitu :
1. Menolak Lelang WIUP Blok Brang Rea
2. Mendesak Kementerian, Gubernur, dan Bupati untuk tidak mengeluarkan IUP PT. TSS
3. Menghimbau seluruh Masyarakat NTB dengan Masyarakat Brang Rea secara khususnya untuk turut melakukan aksi penolakan di daerahnya masing-masing.
Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kementerian ESDM, PJ Gubernur, hingga Bupati KSB sangatlah disayangkan dan tidak berpihak Kepada Masyarakat.
“Dari hasil kajian kami ada banyak sekali hal yang dilanggar disini, mulai dari partisipasi Masyarakat, hingga transparansi amdal. Kedua hal tersebut sangatlah penting mengingat tambang yang akan dijalankan di Brang Rea berinteraksi langsung dengan Masyarakat, karena dalam kepmen tersebut peta WIUP meliputi 5 hingga 7 desa yang berpopulasi belasan ribu jiwa. Semua kekonyolan ini secara tidak langsung merupakan bentuk dari Neo-Imperialisme,” sebutnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri ESDM melelang sekitar 19 blok tambang emas dalam dua lelang terpisah pertambangan emas di kawasan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Gelombang pertama berisi 8 blok dan gelombang kedua berisi 11 blok. Blok dengan luas kurang dari 500 hektare terutama akan digunakan untuk usaha lokal dan usaha kecil dan menengah. Untuk areal yang luasnya lebih dari 500 hektar, BUMN, BUMD, dan swasta dapat ikut serta dalam penanaman modal asing atau koperasi.
Usai membacakan tuntutan serta press release, para demonstran mengatakan bahwa akan ada aksi-aksi lanjutan mengenai penolakan adanya tambang di Brang Rea, lalu massa membubarkan diri dengan damai.(HNTB.03)






