Beranda News Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres KSB Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Curat

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres KSB Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Curat

274
0
Harian NTB, Sumbawa Barat | Polres Sumbawa Barat mengungkap 4 kasus dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 mulai tanggal, 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam 4 kasus tersebut, Polisi menetapkan 5 tersangka.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap dalam konferensi pers, Kamis (13/06/2024) mengatakan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 27 Mei hingga 9 Juni 2024, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana kejahatan yang masuk dalam TO dan 3 kasus pidana baru yang masuk dalam Non TO dengan 5 tersangka telah diamankan.

Ia mengungkapkan, dalam kasus curanmor berawal dari laporan masyarakat warga Kelurahan Menala, Taliwang bahwa sepeda motor miliknya (Honda Beat) warna merah muda telah dibawa kabur oleh tersangka (ML) 18) asal Kelurahan Menala, Taliwang.

Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2024 sekitar jam 18.00 wita yang bertempat di lingkungan Kemuter Telu RT/RW 01/07 Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari informasi dan pengembangan pelaku diketahui bersembunyi di Kecamatan Utan. Sehingga tak butuh waktu lama, pelaku berhasil di amankan petugas.

“Mendapat informasi persembunyian pelaku, Tim Puma langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor beat,” bebernya.

Setelah pelaku ditangkap, lanjutnya, Tim Puma melakukan pengembangan pemeriksaan terhadapnya, dan diperoleh keterangan bahwa dirinya selain membawa kabur sepeda motor milik warga Kelurahan Menala, juga pernah mencuri satu unit sepeda motor honda sonic di wilayah Menala dan juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Pelabuhan Gili Mas Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Selain di KSB, pelaku juga telah melakukan Curanmor di Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Semua barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Adapun berang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 unit Sepeda motor Honda sonic Warna hitam merah, 1 unit Sepeda motor Honda beat Warna merah muda dan 1 unit sepeda motor Honda Genio Warna hitam merah.

“Pelaku saat ini dikenakan pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara selama – lamanya 5 tahun dan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” terangnya.

Selain itu, Kapolres Sumbawa Barat mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/ 19/ V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, tertanggal 27 Mei 2024.

Pelapor inisial (MS) dengan tersangka inisial (EP), (40), warga RT/RW 002/011 Jl. KH. Wahid Khasyim GG V NO 34 Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang Kota Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat ini berdomisili di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Adapun tempat kejadian perkara di Mess PT. FRU Gang jeruk Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Kejadian tersebut berawalnya pada saat tersangka (EP) berjalan kaki melihat ada pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian, saat itu tersangka masuk melalui pintu depan rumah secara diam-diam. Kemudian setelah di dalam rumah tersebut tersangka mengambil 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda yang saat itu dalam keadaan di cas dan pada saat itu pemilik handphone dalam keadaan tertidur lelap disamping handphone miliknya. Setelah tersangka berhasil mengambil handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ia mengungkapkan, operasi Jaran Rinjani 2024 memenuhi target yang sudah ditentukan. Polres Sumbawa Barat targetkan operasi (TO) 1 dan capaian hasil non To 3 kasus. 4 kasus dengan 5 tersangka. Kegiatan konferensi pers dilakukan serentak di seluruh Polres se NTB. “Ke 4 orang ini sedang proses pemberkasan dan bila sudah terpenuhi semua akan dilanjutkan ke tahap 2,” pungkasnya.

Artikel sebelumyaSambut Hut Bhayangkara ke 78, Polsek Jereweh Bersih Lingkungan Masjid
Artikel berikutnyaBakti Religi, Kapolsek Maluk Pimpin Bersih Bersih Masjid dan Gotong Royong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here