Beranda Headline Ingat ! Wartawan Harus Mundur Jika Nyaleg

Ingat ! Wartawan Harus Mundur Jika Nyaleg

390
0
HARIAN NTB, SUMBAWA BARAT – Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menjadi ajang warga Indonesia mengajukan diri untuk menjadi wakil rakyat di tingkat legislatif. Baik di tingkat DPRD, DPR RI, maupun di DPD RI. Semua orang dari beragam latar belakang memiliki hak yang sama, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai kuli tinta alias wartawan.

Namun begitu, wartawan tak bisa begitu saja maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu. Melainkan, mesti mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan terlebih dahulu.

“Untuk wartawan yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan keluar dari profesinya sebagai wartawan. Karena mau tidak mau itu akan berpengaruh pada netralitas mereka,” terang H. Nasruddin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, saat menghadiri Konferensi I PWI KSB, di Lesehan ISG Taliwang, Kamis (8 Juni 2023).

H. Nasruddin menyebut, sudah ada imbauan dari Dewan Pers terkait aturan bagi wartawan yang terlibat dalam kegiatan politik. Dewan Pers menegaskan melalui Surat Edaran itu tentang Independensi Wartawan dan tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

“Baik yang hendak maju sebagai caleg, kepala daerah, termasuk juga tim sukses atau tim kampanye dalam pemilu,” imbuhnya.

Hal ini menurut dia, juga berlaku pada semua pekerja media. Pasalnya bila merujuk kode etik jurnalistik, wartawan harus menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Wartawan harus menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil.

“Makanya Dewan Pers dan PWI mengimbau wartawan media itu melepas profesinya. Karena wujud kesertaan dalam kontestasi politik itu kan mempengaruhi netralitas dia sebagai wartawan,” bebernya.

PWI NTB sendiri menilai, sah-sah saja bagi wartawan untuk maju sebagai caleg. Karena mencalonkan diri jadi tim sukses atau masuk partai merupakan hak semua orang termasuk wartawan. Harapannya, kalau misalnya mereka maju, karena mereka selama ini bekerja di lapangan, aspirasi masyarakat bisa mereka bawa kalau misalnya terpilih nanti.

Dalam hal ini, PWI mendukung wartawan untuk maju mencalonkan diri, dengan harapan mereka dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Karena selama ini mereka kerja kan melihat sendiri kondisi di lapangan seperti apa,” sambungnya.

Demi memastikan netralitas, Nasruddin menyebut perusahaan media juga mesti memahami peraturan ini. Misalnya bila wartawan yang bersangkutan tetap bekerja di perusahaan media dan tidak mengundurkan diri dari profesinya. Padahal, wartawan itu telah secara jelas terlibat politik dalam hal ini menjadi caleg.

“Kalau dia (wartawan, Red.) tidak mundur, maka kebijakan perusahaan yang mengeluarkan dia,” tegasnya.

Bila didapati wartawan yang maju caleg itu tetap nekat ikut berpolitik tanpa mengundurkan diri, Dewan Pers bisa mencabut sertifikasi wartawan yang telah disandang wartawan tersebut.

“Wartawan tidak boleh berdiri di dua tempat. Ini bagian untuk menjaga kemuliaan profesi, jangan sampai tercemari kepentingan politik praktis,” pungkasnya.(HNTB/01)

Artikel sebelumyaDanrem 162/WB, Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-116
Artikel berikutnyaLSM Liner KSB Sorot Oknum Jual Rente Jelang IPO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here