Beranda Headline Marak Isu Mafia Tambang, Aliansi di KSB Gelar Diskusi Publik

Marak Isu Mafia Tambang, Aliansi di KSB Gelar Diskusi Publik

479
0
Sumbawa Barat | Maraknya dugaan mafia tambang di perusahaan batu hijau memicu konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Merujuk pada amanat Konstitusi pasal 28E ayat 3 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta pasal 33 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk itu, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat akan menggelar Diskusi Publik dengan tema Tambang dan Kesejahteraan antara Mitos dan Realitas. Benarkah, Batu Hijau dalam Kungkungan Mafia? pada, Kamis (1/9/2022).

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Muhammad Erry Satriyawan, S.H.,MH, CPCLE mengatakan, bahwa Diskusi Publik ini akan melibatkan sejumlah komponen masyarakat KSB diantaranya Akademisi, NGO/LSM, Insan Pers, Tokoh Masyarakat, Pengusaha dan sejumlah pengamat pertambangan.

“Dalam diskusi nanti, banyak persoalan yang kami rasa penting untuk di bahas dan di kupas tuntas. Selain mafia tambang yang akan dikupas ada isu-isu lain. Tentunya kami tidak boleh diam dan membiarkan persoalan-persoalaan itu terus terjadi mulai dari tanggung jawab sosial perusahaan dan berbagai masalah yang bermuara kepada ketidakberpihakan perusahaan tambang batu hijau terhadap kepentingan sumber daya lokal,” ungkap, Mess, sapaan Akrab Muhammad Erry Satriyawan, dalam keterangan persnya, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, dalam diskusi tersebut, lanjut Mahasiswa (S3) Doktoral Ilmu Hukum ini, bukan hanya terkait tanggung jawab sosial di perusahaan itu sendiri bahkan, banyak persoalan lain seperti lowongan kerja, roster kerja, Daftar black List, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, pemberhangusan serikat pekerja/serikat buruh atau union busting dan Pengekangan Hak-Hak Pekerja yang mengarah kepada Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Belum lagi skandal pengelolaan dana CSR, masalah kecelakaan kerja, Masalah Ruang bagi pengusaha Lokal, Penjualan Scrap, Pembangunan Smelter, Tenaga Kerja Asing dan Dampak Ekonomi dan Lingkungan serta banyak lagi masalah-masalah lain yang tidak menerapkan kaidah Good Mining Practice (GM).

Ia menegaskan, isu-isu yang akan di bahas pada saat diskusi publik nantinya, tidak akan berhenti sampai Sumbawa Barat saja bahkan, pihaknya akan membawa data serta bukti dengan melakukan cara-cara konstitusional terkait permasalahan tambang khususnya kebijakan PT AMNT terhadap persoalan masyarakat selama ini.

“Persoalaan ini tidak akan berhenti hanya sebatas diskusi saja, tentunya dalam diskusi kami juga akan uji dan bedah bersama sehingga kami bisa mengambil suatu kesimpulan. Sebagai bentuk komitmen kami akan membuka layanan konsultasi hukum serta pendampingan hukum gratis termasuk didalamnya perselisihan ketenagakerjaan serta pidana ketenagakerjaan atau pidana umum lainnya dalam lingkup persoalaan diwilayah pertambangan,” pungkasnya.(HN.NTB)

Artikel sebelumyaKampus Sebut Smelter Peluang Ekonomi Strategis dari Pusat
Artikel berikutnyaDana CSR Disorot, Pengamat Desak DPRD KSB Bentuk Pansus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here